Wednesday, November 24, 2010

Izin Reklame Kota Medan


Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Medan
( SK. Walikota No. 21 tahun 2000 dan No. 106 Tahun 2002 )
Masa Berlaku : 1 (satu) tahun
Diproses Oleh :
Dinas Pertamanan Kota Medan
Jl. Pinang Baris Medan
Telp. 8453026
Persyaratan
1. Pengisian Formulir Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Denah Lokasi
PROSES
Lama Waktu Pengurusan : 7 (tujuh) hari
Biaya
a. Perhitungan Pajak Merek Usaha :
Tarif x Luas Ukuran x 25 % + Rp. 2500,-
b. Perhitungan Pajak Reklame :
( Tarif + Nilai Strategis ) x 25 % + Rp. 2500,-
c. Perhitungan Retribusi ( yang berdiri diatas Tanah Pemko ) :
Tarif x Panjang x 365 Hari.
Daftar Tabel Harga NJOP
1. NJOP untuk Reklame
No.
Lokasi
Ukuran
NJOP
1.
2.
3.
4.
Di persimpangan
Di trotoar
Di trotoar
Di atas Gedung
5 x 10 m
(2x2) m satu sisi
(2x2) m dua sisi
(5x10) dua sisi
Rp. 12.726.400,-
Rp. 1.257.200,-
Rp. 1.495.200,-
Rp. 19.339.600,-
2. NJOP untuk Merek Usaha
No.
Jenis
NJOP
1.
2.
3.
Logam
Papan Kayu
Plastik
Rp. 292.400 / m2
Rp. 190.400 / m2
Rp. 273.600 / m2
3. NJOP untuk Reklame yang menempel
No.
Lokasi
NJOP
1.
2.
Menempel pada Gedung
Menempel pada Kendaraan Berjalan
Rp. 437.180 / m2
Rp. 200.000 / m2
4. NJOP untuk Reklame Kain/Selebaran
No.
Jenis
NJOP
1.
2.
3.
4.
Kain (Spanduk, Umbul-umbul, Banner/Baliho)
Selebaran Kertas
Selebaran Plastik/Logam
Balon Udara
Rp. 2.000 / m2 / hari
Rp. 1.200 / m2 / hari
Rp. 2.000 / m2 / hari
Rp. 6.000 / m2 / hari