Monday, August 2, 2010

Tarif Pajak Reklame Kota Semarang

LEMBARAN DAERAH
KOTA SEMARANG
TAHUN 2009 NOMOR 5
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI IJIN PENYELENGGARAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan, penempatan dan pemasangan
reklame di Kota Semarang agar selaras dengan tata ruang dan
estetika kota, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan reklame diluar sarana dan prasarana kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan penyelenggaraan reklame tersebut,
diperlukan biaya operasional yang cukup memadai dalam bentuk
Retribusi;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Ijin
Penyelengaraan Reklame.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- 2 -
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan
Kecamatan di Wilayah Kabupaten–kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan
Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
dalam Wilayah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
- 3 -
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang;
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 3
Tahun 1988 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 31
Seri D);
23. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002
Nomor 2 Seri B);
24. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun
2008 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Semarang Tahun 2007 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Semarang Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 18).
- 4 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
dan
WALIKOTA SEMARANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IJIN
PENYELENGGARAAN REKLAME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Semarang.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi
Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum
kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan
atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
6. Penyeleggara Reklame adalah pemilik reklame, pemilik produk dan atau perusahaan
jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri
atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
7. Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan
reklame.
8. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau badan.
9. Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap ijin Pemasangan
Reklame diluar sarana dan prasarana kota.
10.Ijin Penyelenggaraan reklame adalah ijin yang diberikan atas pemasangan reklame di
luar sarana dan prasarana kota.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangundangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk
pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data atau
informasi serta penata usahaan yang dilakukan oleh Petugas Retribusi dengan cara
penyampaian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi
secara lengkap dan benar.
- 5 -
13.Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah
Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib
Retribusi.
14.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat
yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan data–data yang berkaitan dengan
penyelenggaraan reklame dalam rangka perhitungan dan penetapan retribusi menurut
Peraturan Retribusi.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat
Ketetapan yang menentukan besarnya retribusi terhutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang
digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi
yang terhutang ke Kas Daerah.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB
adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terhutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena
jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat
SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi
Daerah yang ditetapkan.
21.Perhitungan Retribusi Daerah adalah Perincian Besarnya Retribusi yang harus dibayar
oleh Wajib Retribusi.
22.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Wajib Retribusi sesuai SKRD dan STRD ke Kas Daerah dengan batas waktu yang
ditentukan.
23.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang
tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kadaluwarsa dan
Retribusi lainnya yang masih terutang.
24.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Daerah adalah tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
25.Badan adalah Badan Usaha, yaitu perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang
khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah.
- 6 -
28.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya disebut Penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame dipungut retribusi ijin atas jasa
pelayanan pemberian Ijin Pemasangan reklame di luar sarana dan prasarana kota.
Pasal 3
(1)Obyek Retribusi adalah pemberian ijin pemasangan reklame di luar sarana dan
prasarana kota.
(2) Pemberian ijin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya
diberikan terhadap obyek retribusi sesuai dengan kegiatan usaha, kesehatan, estetika,
keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan peruntukan rencana kota.
(3) Dikecualikan dari obyek retribusi yaitu :
a. pemasangan oleh partai politik/ organisasi masyarakat tanpa disertai kepentingan
atau muatan komersial lainnya;
b. pemasangan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Daerah tanpa disertai kepentingan atau muatan komersial lainnya; dan
c. pemasangan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta
badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional yang
diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin pemasangan
reklame di luar sarana dan prasarana kota.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi ijin penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk
Golongan Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis reklame dan klasifikasi media reklame.
- 7 -
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penentuan tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan, kemampuan
masyarakat dan aspek keadilan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ijin penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai
berikut :
a. REKLAME PERMANEN
Kecil Sedang Besar
Reklame Megatron Rp. 393.000,- Rp. 589.500,- Rp. 786.000,-
Reklame Papan Rp. 262.000,- Rp. 393.000,- Rp. 524.000,-
Reklame Kendaraan Rp. 131.000,- Rp. 196.500,- Rp. 262.000,-
b. REKLAME NON PERMANEN
Kecil Sedang Besar
1. Reklame Baliho Rp. 65.500,- Rp. 98.250,- Rp. 131.000,-
2. Reklame Balon Udara Rp. 65.500,-
3. Reklame Kain Rp. 32.750,-
4. Reklame Berjalan Rp. 26.200,-
5..Reklame Peragaan Rp. 26.200,-
6. Reklame Melekat Rp. 19.650,-
7. Reklame Selebaran Rp. 19.650,-
8. Reklame Suara Rp. 13.100,-
9. Reklame Slide Rp. 13.100,-
(2) Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap
pemberian ijin.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi dipungut di Wilayah Daerah.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
- 8 -
Pasal 11
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi
Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 13
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat penggunaan/pemakaian jasa
pelayanan ijin penyelenggaraan reklame.
BAB X
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 14
(1) Untuk mendapatkan data wajib retribusi perlu dilaksanakan pendaftaran dan pendataan.
(2) Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dilakukan dengan cara :
a. Wajib retribusi mengisi formulir permohonan SPTRD;
b. SPTRD harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib
retribusi; dan
c. formulir permohonan SPTRD yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan
kepada Walikota.
(3) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka
diterbitkan SKRD secara jabatan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTRD ditetapkan oleh Walikota
Pasal 15
(1) Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, walikota menetapkan
retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD
(2) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKRD ditetapkan oleh Walikota
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah dengan menggunakan SSRD, SKRD,
SKRD Jabatan, SKRD Tambahan dan STRD.
(2) Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dihitung dari Retribusi yang terutang
dengan menerbitkan STRD.
- 9 -
Pasal 17
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai / lunas.
Pasal 18
(1) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran penerimaan
ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 19
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan
pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pembayaran.
(2)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan
atau surat lain yang sejenis, disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang
terutang.
(3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Bentuk–bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi
ditetapkan oleh Walikota.
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 21
(1) Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN
PEMBATALAN KETETAPAN
Pasal 22
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan :
a. pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundangundangan
retribusi;
- 10 -
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan kenaikan
Retribusi yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib
Retribusi atau bukan kesalahannya; dan
c. pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(2)Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Walikota, atau
Pejabat yang ditunjuk selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima SKRD
dan STRD.
(3) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sudah harus memberikan keputusan paling lama 3
(tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota
atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan,
pengurangan atau pembatalan dianggap dikabulkan.
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)Perhitungan pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.
(2) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi dan atau utang Retribusi lainnya
kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi dan atau utang retribusi
dimaksud.
Pasal 24
(1)Terhadap kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan SKRDLB paling
lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Retribusi.
(2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
Pasal 25
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB, Walikota
memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian
pembayaran kelebihan retribusi.
BAB XVI
KADALUWARSA
Pasal 26
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi
melakukan tindak pidana di bidang retribusi
- 11 -
(2)Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh
apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak
langsung.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar
dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga 2 % (dua persen ) setiap bulan dari retribusi
yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28
(1)Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan
berkenaan dengan tindak pidana di Bidang retribusi Daerah agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana
Retribusi Daerah tersebut;
c. menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan
dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut ;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana dibidang Retribusi Daerah;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- 12 -
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Wajib Retriibusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan
Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis
pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota dan/atau Keputusan
Walikota.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalan Lembaran Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 6 Oktober 2009
WALIKOTA SEMARANG
ttd
H. SUKAWI SUTARIP
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 6 Oktober 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd
Hj. HARINI KRISNIATI
Kepala Dinas Sosial, Pemuda dan Olah Raga
Kota Semarang
LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2009 NOMOR 5
- 13 -
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME
1. UMUM
Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
diharapkan setiap daerah mampu membiayai kebutuhan rumah tangganya sendiri, yang
mana untuk memenuhi kebutuhan tersebut daerah harus mampu menggali sumbersumber
pendapatan dari daerah sendiri. Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kota
Semarang untuk meningkatkan pendapatan daerah harus mengoptimalkan sumber
pendapatannya, antara lain mengoptimalkan penerimaan dari retribusi ijin
penyelenggaraan reklame.
Sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi di daerah, yang mengakibatkan
meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan reklame, maka dipandang perlu untuk
mengadakan pemungutan retribusi ijin penyelenggaraan reklame.
2. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan jenis reklame adalah jenis-jenis reklame yang
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor : 8 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, yaitu reklame papan ( billboard, bando,
neon box ), reklame baliho, reklame kain, reklame selebaran, reklame
melekat/stiker/poster, reklame kendaraan, reklame udara, reklame slide atau
reklame film, reklame peragaan, reklame berjalan, reklame suara, dan reklame
megatron.
Yang dimaksud dengan reklame papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat
dari colibrate, vinyl, alumunium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam
atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri
sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding,
pagar. Tiang dan sebagainya bvaik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
- 14 -
Yang dimaksud dengan reklame baliho adalah reklame non permanen yang
terbuat dari papan, kayu, triplek, kain, plastik, MMT atau bahan lain yang sejenis
dan tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau
kegiatan yang bersifat insidentil.
Yang dimaksud dengan reklame kain adalah reklame reklame non permanen yang
tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan
yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain termasuk plastik, MMT
atau bahan lain yang sejenis, Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbulumbul,
bendera, flagchain, tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
Yang dimaksud dengan reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk
lembaran lepas diselenggarakan dengan cara diberikan atau dapat diminta dengan
ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu
benda lain.
Yang dimaksud dengan reklame melekat/stiker/poster adalah reklame yang
berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara diberikan atau diminta
untuk ditempelkan, dipasang pada suatu benda milik pribadi atau di dalam
bangunan/gedung.
Yang dimaksud dengan reklame kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau
ditempelkan pada kendaraan yang digerakan oleh tenaga mekanik/tenaga lain
yang lokasi perusahaan dan atau perwakilannya berdomisili di wilayah Daerah.
Yang dimaksud dengan reklame reklame udara adalah reklame yang
diselenggarakan dengan menggunakan gas, pesawat atau alat lain yang sejenis.
Yang dimaksud dengan reklame slide atau reklame film adalah reklame yang
diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau
bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alay untuk diproyeksikan dan atau
diperagakan pada layar atau benda lain.
Yang dimaksud dengan reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan
dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Yang dimaksud dengan reklame berjalan adalah reklame yang berpindah dari
lokasi satu ke lokasi lain dengan suara atau tidak dengan suara.
Yang dimaksud dengan reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan
dengabn menggunakan kata-kata yang diucapkan dengan atau suara yang
ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/ pesawat apapun.
Yang dimaksud dengan reklame megatron adalah reklame yang bersifat tetap,
menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar
maupun tidak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah,
terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk didalamnya videotron dan
electronic display.
Yang dimaksud dengan klasifikasi media reklame adalah ukuran reklame yang
telah dikategorikan, yaitu reklame ukuran kecil (< 4 m2), reklame ukuran sedang (4 m2 - 12 m2), reklame ukuran besar (>12 m2)
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Biaya untuk menetapkan tarif dihitung dengan mempertimbangkan :
a. Biaya operasional yaitu biaya administrasi yang digunakan untuk memberikan
pelayan perijinan .
- 15 -
b. Volume pelayanan.
Cara perhitungan struktur dan besarnya tarif :
1. Potensi reklame : 5000
2. Biaya Operasional :
- Computer : 5 bh x Rp.15.500.000,- = Rp. 77.500.000,-
- Administrasi : 5000 x Rp. 50.000,- = Rp. 250.000.000,-
Jumlah = Rp. 327.500.000,-
Rata-rata = Rp. 65.500,-
Tarif rata-rata = Rp. 65.500,-
INDEX UKURAN REKLAME
1 Kecil 2
2 Sedang 3
3 Besar 4
INDEX JENIS REKLAME
A Permanen B NON PERMANEN
1. Reklame Megatron 3 1. Reklame Udara 1
2. Reklame Papan 2 2. Reklame Baliho 0.5
3. Reklame Kendaraan 1 3. Reklame Kain 0.5
4. Reklame Berjalan 0.4
5. Reklame Peragaan 0.4
6. Reklame Melekat 0.3
7. Reklame Selebaran 0.3
8. Reklame Suara 0.2
9. Reklame Slide 0.2
CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSUI IJIN
Tarif rata - rata x Index ukuran reklame x Index jenis reklame
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses
kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun
dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja
sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan
retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu
yang karena profesionalismenya dapat dipercaya untuk ikut melaksanakan
sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien, Kegiatan
- 16 -
pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah
kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran
retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen yang
sudah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu adalah masa ijin retribusi sesuai
dengan jenis reklame yang telah mendapat persetujuan ijin.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diberikan kepada
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta kegiatan sosial
dan keagamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
- 17 -
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi
kepastian hukum kapan hutang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan surat teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung
sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung
adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih
mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah
Daerah.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 31

No comments: