TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
Untuk mendapatkan Izin
Pemasangan Reklame (Billboard),pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota
melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah
disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan
administrasi sebagai berikut :
|
|
a.
|
Izin Pemasangan
Reklame Baru :
|
1.
|
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
|
2.
|
Foto copy Pajak Bumi
dan Bangunan untuk pemasangan bukan di atas tanah/bangunan milik Pemerintah
Kota ;
|
3.
|
Foto copy Akta
Pendirian Perusahaan;
|
4.
|
Gambar rencana reklame
dan perhitungan konstruksi, 5 (lima) rangkap ;
|
5.
|
Rencana Anggaran Biaya
(RAB), 1 (satu) rangkap ;
|
6.
|
Surat Pernyataan bahwa
lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa (untuk pemasangan di luar daerah
milik jalan),diketahui Lurah dan Camat setempat;
|
7.
|
Surat Pernyataan bahwa
lokasi tidak merusak jalan/tidak mengganggu arus lalu lintas jalan/tidak
menggganggu keindahan kota (untuk pemasangan di daerah milik jalan),diketahui
Ketua Tim Penataan dan Penertiban Reklame Kota Makassar.
|
b.
|
Perpanjangan Izin
Pemasangan Reklame :
|
1.
|
Foto copy Izin Reklame
(lama);
|
2.
|
Foto copy bukti
pembayaran pajak dan retribusi
|
Kantor Pelayanan
Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana
dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan
Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon
melanjutkan berkas permohonan kepada Tim Penataan dan Penertiban Reklame Kota
untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh
Kantor Pelayanan Perizinan.
|
|
Sebelum mengeluarkan
rekomendasi Tim Penataaan dan Penertiban Reklame Kota melakukan peninjauan
lapangan dengan memperhatikan syarat-syarat tehnis antara lain :
|
|
a.
|
Situasi tata/letak
rencana reklame;
|
b.
|
Bentuk,ketinggian dan
ukuran rencana reklame memenuhi syarat struktur dan tata ruang kota;
|
c.
|
Bahan konstruksi dari
baja,beton dan sejenisnya;
|
d.
|
Instalasi
listrik,instalasi penangkal petir dan perlengkapannya;
|
e.
|
Mencegah gangguan
pandangan lalu lintas,keamanan dan keselamatan umum.
|
Hasil pelaksanaan
peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)
yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
|
|
Tim Penataan da
Penertiban Reklame Kota Makassar mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya
4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang
berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan
izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah
;
|
|
Apabila dalam batas
waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Ketua
Tim wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi
tidak dikeluarkan ;
|
|
Rekomendsi merupakan
persyaratan penerbitan Izin Pemasangan Reklame yang berisi mengenai data
dasar dan pengenaan pajak reklame dan retribusi penggunaan tanah dan bangunan
untuk pemasangan reklame kepada yang bersangkutan (pemohon).
|
|
Kantor Pelayanan
Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Penataan dan Penertiban
Reklame Kota dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
|
|
a.
|
rekomendasi asli
sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
|
b.
|
masing-masing salinan
rekomendasi,untuk :
|
1.
|
salinan pertama
disampaikan kepada pemohon;
|
2.
|
salinan kedua sebagai
arsip pada unit tehnis bersangkutan.
|
Kantor Pelayanan
Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui
telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan
izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
|
|
Berdasarkan
penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak
reklame dan retribusi penggunaan tanah dan atau bangunan untuk pemasangan
reklame dan menyetorkannya ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
|
|
Setelah pemohon
menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli
disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal
penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon.
|
|
Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan
:
|
|
a.
|
Asli untuk pemohon
yang bersangkutan;
|
b.
|
Salinan satu untuk
dinas tehnis yang bersangkutan;
|
c.
|
Salinan dua untuk
Camat/Lurah yang bersangkutan;
|
d.
|
Salinan tiga untuk
arsip.
|
Proses penyelesaian
Izin Pemasangan Reklame adalah 6 (enam ) hari kerja.
|