Saturday, February 25, 2012

Tata Cara Pemberian Izin Pemasangan Reklame Kotamadya Makassar


TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
Untuk mendapatkan Izin Pemasangan Reklame (Billboard),pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.
Izin Pemasangan Reklame Baru :
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan untuk pemasangan bukan di atas tanah/bangunan milik Pemerintah Kota ;
3.
Foto copy Akta Pendirian Perusahaan;
4.
Gambar rencana reklame dan perhitungan konstruksi, 5 (lima) rangkap ;
5.
Rencana Anggaran Biaya (RAB), 1 (satu) rangkap ;
6.
Surat Pernyataan bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa (untuk pemasangan di luar daerah milik jalan),diketahui Lurah dan Camat setempat;
7.
Surat Pernyataan bahwa lokasi tidak merusak jalan/tidak mengganggu arus lalu lintas jalan/tidak menggganggu keindahan kota (untuk pemasangan di daerah milik jalan),diketahui Ketua Tim Penataan dan Penertiban Reklame Kota Makassar.


b.
Perpanjangan Izin Pemasangan Reklame :
1.
Foto copy Izin Reklame (lama);
2.
Foto copy bukti pembayaran pajak dan retribusi


Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Tim Penataan dan Penertiban Reklame Kota untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.


Sebelum mengeluarkan rekomendasi Tim Penataaan dan Penertiban Reklame Kota melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat-syarat tehnis antara lain :
a.
Situasi tata/letak rencana reklame;
b.
Bentuk,ketinggian dan ukuran rencana reklame memenuhi syarat struktur dan tata ruang kota;
c.
Bahan konstruksi dari baja,beton dan sejenisnya;
d.
Instalasi listrik,instalasi penangkal petir dan perlengkapannya;
e.
Mencegah gangguan pandangan lalu lintas,keamanan dan keselamatan umum.


Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;

Tim Penataan da Penertiban Reklame Kota Makassar mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Ketua Tim wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;

Rekomendsi merupakan persyaratan penerbitan Izin Pemasangan Reklame yang berisi mengenai data dasar dan pengenaan pajak reklame dan retribusi penggunaan tanah dan bangunan untuk pemasangan reklame kepada yang bersangkutan (pemohon).


Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Penataan dan Penertiban Reklame Kota dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a.
rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b.
masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1.
salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2.
salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.

Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;

Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak reklame dan retribusi penggunaan tanah dan atau bangunan untuk pemasangan reklame dan menyetorkannya ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon.

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.
Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.
Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.
Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.
Salinan tiga untuk arsip.


Proses penyelesaian Izin Pemasangan Reklame adalah 6 (enam ) hari kerja.

No comments: